Posts

Showing posts from January 12, 2020

Selamat & Sukses atas digelarnya 10.000 kader Ansor

Image
Selamat & Sukses atas dilaksanakannya gelar 10.000 kader Ansor di kota Kudus pada tanggal 19 Januari 2020

Tongkat nabi Musa dan tasbeh dari KH. Kholil Bangkalan

Kisah KH.As'ad Syamsul Arifin Saat Disuruh Mbah Kholil Bangkalan (Pada Tahun 1924) Asalnya saya ini mengaji di pagi hari, dimarahi oleh kyai, karena saya tidak bisa mengucapkan huruf Ro'. Saya ini pelat (cadal). “Arrohman Arrohim…” Kyai marah: “Bagaimana kamu membaca al-Quran kok seperti ini? Disengaja apa tidak?!” “Saya tidak sengaja Kyai. Saya ini pelat.” Kyai kemudian keluar (Kyai Kholil melakukan sesuatu). Kemudian esok harinya pelat saya ini hilang. Ini salah satu kekeramatan Kyai yang diberikan kepada saya. Kedua, saya dipanggil lagi: “Mana yang cedal itu? Sudah sembuh cedalnya?” “Sudah Kyai.” “Ke sini. Besok kamu pergi ke Hasyim Asy’ari Jombang. Tahu rumahnya?” “Tahu.” “Kok tahu? Pernah mondok di sana?” “Tidak. Pernah sowan.” “Tongkat ini antarkan, berikan pada Hasyim. Ini tongkat kasihkan.” “Ya, kyai.” “Kamu punya uang?” “Tidak punya, kyai.” “Ini.” Saya diberikan uang Ringgit, uang perak yang bulat. Saya letakkan di kantong. Tidak saya pa

Perbedaan tayamum dan wudlu

Image

Tanya jawab seputar penggunaan alat seksual dan menjual jangkrik

Menggunakan Alat Seksual Sebagaimana yang saya ketahui, di Surabaya akhir-akhir ini banyak sekali toko-toko yang menjual alat-alat pelampias seksual seperti: penis elektrik, boneka elektrik, dan alat bantu lainnya. 1.       Bagaimana hukumnya menggunakan alat-alat tersebut? 2.       Orang yang menggunakan alat tersebut apakah termasuk zina? Jawaban: 1.       Hukum menggunakan alat-alat tersebut hukumnya haram! 2.       Orang yang menggunakan alat-alat tersebut adalah termasuk orang yang zina dengan tangannya sendiri, karena alat-alat tersebur baru berfungsi dengan bantuan tangannya sendiri. Dia mendapat hukuman ta'zir yang ditentukan oleh hakim, meskipun tidak seberat hukuman zina yang dilakukan oleh orang laki-laki dengan wanita lain. Dasar pengambilan: 1.       Kitab I'anatut Thalibin juz 4 hal. 143: فَلاَ حَدَّ بِمُفَاخَذَةٍ وَمُسَاحَقَةٍ وَاسْتِمْنَاءٍ بِيَدِ نَفْسِهِ أَوْ غَيْرِ حَلِيْلَتِهِ بَلْ يُعْزَرُ فَاعِلُ ذَلِكَ (قَوْلُهُ وَاسْتِمْنَاءٌ