Posts

Showing posts from June 18, 2023

PEMBAGIAN DAGING QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL

Image
  Tidak sedikit dalam musim qurban keluarga dari orang yang meninggal mengurbankan atas nama orang yang meninggal, lantas bagaimana hukumnya dan cara pentasarufannya ? Hukum mengurbankan atas nama orang lain tanpa ijin adalah tidak boleh begitu juga Ketika yang diqurbankan adalah orang yang meninggal, kecuali ketika orang yang meninggal berwasiat untuk diqurbankan sebagaimana yang tertera dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz 6 halaman 137 ولا تضحية عن الغير بغير إذنه ولا عن ميت إن لم يوص بها (مغني المحتاج الى معرفة الفاظ المنهاج ج 6 صحيفة 137) Artinya : Dan tidak boleh qurban untuk orang lain tanpa ijin, dan untuk orang meninggal Ketika dia tidak berwasiat saat masih hidup Namun menurut pendapatnya Imam Rofi’I memperbolehkan meskipun orang yang meninggal tidak wasit saat masih hidup sebagaimana yang tertera dalam kitab Umairoh juz 4 halaman 255 وقال الرافعي : فينبغي أن يقع له وإن لم يوص لأنها ضرب من الصدقة وحكي عن أبي العباس السراج شيخ البخاري أنه ختم عن رسول الله صلى الله عليه و

MENGULITI HEWAN SEBELUM MATI

Image
 MENGULITI HEWAN SEBELUM MATI Hukum menguliti hewan qurban yang belum benar-benar mati telah dijelaskan didalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuawaitiyyah (98/7) bahwa : اتفق الفقهاء على كراهة سلخ إهاب الذبيحة قبل زهوق روحها لنهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك ، ففي حديث أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعث بديل بن ورقاء الخزاعي على جمل أورق ، يصيح في فجاج منى : لا تعجلوا الأنفس أن تزهق. ولما في ذلك من زيادة ألم الحيوان، وليس هذا من إحسان الذبحة الذي أمر به رسول الله صلى الله عليه وسلم بقوله : وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح. فإن سلخ إهابها قبل أن تزهق روحها فقد أساء، وجاز أكلها ؛ لأن زيادة ألمها لا تقتضي تحريم أكلها        “Menurut kesepakatan Ulama Fukaha, makruh hukumnya menguliti hewan sembelihan sebelum benar-benar mati. Karena Rasulullah SAW melarang akan hal itu. Di dalam hadis, Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alayhi wa Sallam mengirim Badil ibnu Waraqaq al Khaza’i dengan seekor unta ureq. Kemudian ia berteriak di sebuah jalan: ‘Janganlah kalian terburu

QURBAN DENGAN NIAT BERBEDA

Image
  QURBAN DENGAN NIAT BERBEDA Qurban merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu, adapun tujuan dari Qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala . Dasar dari Qurban sangat jelas sebagaimana yang tertera dalam surah al-Kautsar sebagaimana berikut :  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Pengetahuan dan keinginan atas Qurban oleh masyarakat Islam sangat pesat terbukti dari berbagai daerah setiap tahunnya bertambah, sehingga karena semangat tidak sedikit yang mengadakan patungan untuk membeli kerbau atau sapi yang diperuntukkan untuk 7 orang karena dalam riwayat hadits disebutkan bahwa unta dan sapi itu bisa diperuntukkan untu 7 orang. Dari sini terkadang muncul permasalahan bahwa dari ke-7 orang tersebut niatnya berbeda-beda, ada yang Qurban sunah ada juga yang wajib bahkan ada yang niatnya untuk dijual.  Lantas bagaimana menjawab permasalahan seperti ini ? Dalam kitab Mughni al-Muhtaj halaman 108 volt 18 disebutkan ketika ada seseorang berqurban den