PEMBAGIAN DAGING QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL
Tidak sedikit dalam musim qurban keluarga dari
orang yang meninggal mengurbankan atas nama orang yang meninggal, lantas
bagaimana hukumnya dan cara pentasarufannya ?
Hukum mengurbankan atas nama orang lain
tanpa ijin adalah tidak boleh begitu juga Ketika yang diqurbankan adalah orang
yang meninggal, kecuali ketika orang yang meninggal berwasiat untuk diqurbankan
sebagaimana yang tertera dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz 6 halaman 137
ولا تضحية عن الغير بغير إذنه ولا عن ميت إن
لم يوص بها (مغني المحتاج الى معرفة الفاظ المنهاج ج 6 صحيفة 137)
Artinya : Dan tidak boleh qurban untuk orang lain tanpa ijin, dan untuk orang meninggal Ketika dia tidak berwasiat saat masih hidup
Namun
menurut pendapatnya Imam Rofi’I memperbolehkan meskipun orang yang meninggal
tidak wasit saat masih hidup sebagaimana yang tertera dalam kitab Umairoh juz 4
halaman 255
وقال الرافعي : فينبغي أن
يقع له وإن لم يوص لأنها ضرب من الصدقة وحكي عن أبي العباس السراج شيخ البخاري أنه
ختم عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أكثر من عشرة آلاف ختمة وضحى عنه مثل ذلك
(عميرة ج 4 ص 255)
Artinya : Imam Rofi’I berkata : Maka sepatutnya berlaku (qurban untuk orang yang telah meninggal dunia) sekalipun tidak berwasiat, karena qurban merupakan salah satu dari sedekah, dan diceritakan dari Abul Abbas as-Saroj guru Imam bukhori bahwasanya beliau telah menghatamkan al-Qur’an untuk Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam lebih dari sepuluh ribu khataman dan beliaupun menyembelih qurban untuk Rasulullah sebanyak itu pula.
Lantas
bagaimana cara pembagian daging qurban ?
Dalam
kitab Hasyiah Qulyubi wa Umairoh juz 4 halaman 256 menjelaskan bahwa daging
qurban untuk orang yang meninggal wajib disedekahkan untuk orang faqir dan
tidak boleh diberikan pada orang kaya.
قال شيخنا : ويجب التصدق بجميعها على
الفقراء، ولا يجوز أكل الأغنياء منها ولا الناظر على وقفها ، ولا ذابحها لتعذر إذن
الميت في الأكل (حاشيتا قليوبي و عميرة ج 4 صحيفة 256)
Artinya : Syaikhina berkata : dan wajib mensedekahkan semuanya (hewan qurban atas nama orang meninggal) kepada orang-orang faqir dan tidak boleh diberikan pada orang kaya, nadzir(yang menguruskan) pewakafannya (hewan qurban), dan tukang sembelih karena tidak ada kemempuan ijin pada si mayat dalam memakan.
Tambahan
keterangan : bahwa daging qurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik
(memberi hak kepemilikan secara penuh), oleh karenanya ia diperbolehkan
mengalokasikan daging qurban yang diterimanya secara bebas baik dijual,
disedekahkan, untuk suguhan tamu maupun lainnya. Ini berbeda dengan daging
qurban yang diberikan pada orang kaya (yaitu berupa qurban sunah) bahwa daging
tersebut hanya diperkenangkan untuk dimakan sendiri, disuguhkan untuk tamu dan
tidak boleh dijual. Sebagaimana keterangan dalam kitab al-Tuhfah dan I'anah at-Tholibin
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه
Artinya : Bagi orang Fakir boleh memanfaatkan Qurban yang diambil (secara
bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia
memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi
ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan
semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab
puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.
(قوله: لا تمليكهم) أي لا يجوز تمليك الأغنياء منها شيئا. ومحله إن كان ملكهم ذلك ليتصرفوا فيه بالبيع ونحوه كأن قال لهم ملكتكم هذا لتتصرفوا في بما شئتم أما إذا ملكهم إياه لا لذلك بل للأكل وحده فيجوز، ويكون هدية لهم وهم يتصرفون فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة لغني أو فقير لا ببيع وهبة وهذا بخلاف الفقراء، فيجوز تمليكهم اللحم ليتصرفوا فيه بما شاؤا ببيع أو غيره. ( اعانة الطالبين ج 2 ص 379)
ِArtinya : Tidak memberinya hak milik; maksudnya tidak diperbolehkan memberi kepemilikan kepada mereka satu pun dari hewan kurban. Keterangan ini konteksnya adalah bila kepemilikan mereka atas hewan kurban untuk dimanfaatkan dengan cara menjual dan semacamnya. Seperti mudlahhi (orang yang berkurban) berkata kepada mereka, ‘Aku berikan kepemilikan daging kurban ini supaya kalian bisa mengalokasikannya sesuka hati.’ Adapun bila memberi mereka kepemilikan bukan karena hal demikian, tapi hanya untuk dimakan, maka boleh, dan menjadi hadiah untuk mereka. Mereka berhak memanfaatkan dengan semisal memakan, menyedekahkan, dan menyuguhkan meski kepada orang kaya, bukan dengan menjual dan menghibahkan. Hal ini berbeda dengan orang-orang fakir, maka boleh memberi kepemilikan daging kurban kepada mereka supaya mereka dengan sesuka hati memanfaatkan dengan menjual atau lainnya"
Comments
Post a Comment